Biji Timah Mengandung Terak, Diduga kebijakan Jajaran Direksi Merugikan Negara
Kamis, 13/02/2020 - 06:00:12 WIB
PANGKALPINANG - Niat memberantas para pelaku korupsi di Bumi Serumpun Sebalai (Provinsi Kepulauan Bangka Belitung) saat ini telah ditunjukan oleh Ranu Miharja SH MH meski belumlah genap dua bulan menjabat sebagai pimpinan tertinggi di institusi kejaksaan.
Hal tersebut dibuktikan yakni belum lama ini pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (Kejati Babel) melalui tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel dikabarkan sempat memeriksa sejumlah pejabat di intansi BUMN yakni PT Timah Tbk.
Sebagaima informasi dihimpun di lapangan serta narasumber lainnya disebutkan jika tim Pidsus Kejati Babel, Selasa (4/2/2020) lalu sempat memeriksa sedikitnya tiga pejabat PT Timah Tbk terkait kasus dugaan pembelian biji mineral yang mengandung Trak atau Sisa Pengelolaan Produk (SHP) kadar rendah pada tahun 2019, namun diduga telah terjadi penyimpangan.
Sejumlah mineral yang dibeli tersebut (Trak) diketahui atau diperkirakan mencapai angka ratusan ton, dan saat ini masih tersimpan di gudang penyimpanan PT Timah Tbk dibeberapa tempat. Dan nyatanya justru tidak dapat dilebur menjadi balok timah.
Patut diduga kebijakan para direksi perusahaan plat merah itu berpotensi menimbulkan kerugian negara yang cukup besar jika ditafsir dalam rupiah alias milyaran.
Kepada Jurnalis Babel, Kasipenkum Kejati Babel Roy Arlan seizin Kajati Kepulauan Bangka Belitung Ranu Miharja membenarkan bahwa ada sejumlah Pejabat PT Timah Tbk yang dipanggil oleh pihak Pidsus Kejati Babel untuk diminta keterangan terkait kebijakan pembelian SHP Timah kadar rendah atau mengandung Terak.
Ketika, ditanya apakah ada pemanggilan selanjutnya untuk para pejabat PT Timah lainnya ; " Ada" Jawab Roy singkat melalui pesan WA (WhatsApp-red), Rabu (12/02/2020).
Selain itu, diketahui pihak internal PT Timah Tbk juga melalui bagian Sistem Pengawasan Internal (SPI) sudah melakukan pemeriksaan beberapa karyawannya antara lain ; divisi penerimaan barang, hasil laboratorium bahkan divisi pengamanan juga diperiksa oleh SPI PT Timah Tbk
Untuk menyakinkan kebenaran informasi tersebut, Jurnalis Babel pada hari Senin (10/02/2020) sempat mendatangi bagian SPI PT Timah namun sayangnya pejabat yang berwenang untuk keterangan tidak dapat ditemui dikarenakan Kepala SPI PT Timah saat tidak berada ditempat.
Dan Jurnalis Babel sempat diarahkan untuk menghubungi bagian Humas PT Timah Tbk, lagi-lagi pejabat yang berwenang di Humas di PT Timah Tbk sedang tidak berada ditempat.
Sementara itu, Kepala Humas PT Timah Anggi Siahaan saat dihubungi melalui Handphone dan pesan elektronik dari Jurnalis Babel belum menjawab terkait pemeriksaan sejumlah Pejabat PT Timah oleh SPI maupun Pidsus Kejati Babel.
Kini publik menanti hasil dari perkembangan kasus dan Kajati Babel Ranu Miharja ditunggu gebraknya dalam mengungkapkan skandal kebijakan pembelian SHP Timah kadar atau Terak yang diduga merugikan negara ratusan milyar. Semoga saja ini menjadi prestasi Kajati Babel yang sudah berpengalaman mengungkapkan dan memeriksa sejumlah Pejabat negara sewaktu masih menjabat sebagai Deputi Penindakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Pewarta : Rikky Fermana, S.IP
Komentar Anda :